Kriminal

Nyambi Pengedar Narkoba, Nelayan Ditangkap BNNK Trenggalek

SANTOSO
  • Kamis, 9 Maret 2023 | 15:24
Konferensi pers di Kantor BNNK Trenggalek (angga/memo) (Koran Memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek mengamankan sabu seberat 4,3 gram dari seorang nelayan berinisial DS (37) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Trenggalek Canangkan Program Gerakan Kembali Belajar Anak Putus Sekolah

Saat disita, narkoba golongan satu yang terbungkus plastik kecil itu rencananya bakal diedarkan dengan sasaran utama para nelayan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan satu berjenis sabu-sabu dengan berat total 4,3 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip,” kata Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea saat konferensi pers di Kantor BNNK Trenggalek, Kamis (9/3).

Laki-laki bekerja sebagai nelayan itu diringkus Tim Seksi Pemberantasan BNNK di rumahnya, Selasa (7/3). Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak kisaran awal Februari.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Kediri, Sediakan Layanan Vaksin Booster di Ekspo Jadoel

“Selain sabu-sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain diantaranya buku catatan, sedotan plastik, timbangan elektronik, alat bong serta pipet kaca bekas. Selain pengedar, pelaku ini juga pengguna,” imbuhnya.

Selain memakai sabu-sabu, dari pengakuan DS juga mengedarkan narkoba dengan sasaran utama para nelayan. Dia mendapatkan barang haram itu dari wilayah Pulau Madura dari seseorang yang pertama kali dikenal. Setelah memakai serbuk haram itu dia ketagihan dan kepincut menjadi pengedar.

“Jadi awalnya dia itu pemakai, lalu karena kena bujuk akhirnya mau dan menjadi pengedar. Target pasarnya DS kalangan umum, namun pasar utamanya adalah sesama nelayan di wilayah Kecamatan Watulimo,” kata Kepala Seksi Penindakan BNNK Trenggalek, Kompol Susetya Budi Utama.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya