Kriminal

Tawarkan Ponsel Curian, Masuk Bui

BURHAN
  • Jumat, 10 Maret 2023 | 21:51
Polisi menunjukkan terduga pelaku pencurian HP yang dibekuk. (ist) (Burhan)

Jombang, SEJAHTERA.CO - Laki-laki inisial RE, Warga Dusun Sariloyo, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Jombang. Ini setelah dia menawarkan ponsel (telepon seluler) dengan harga miring, yang diduga hasil curian, Kamis (9/3).

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menuturkan, penangkapan terhadap RE bermula dari penyelidikan yang dilakukan atas kasus pencurian 12 unit ponsel berbagai merek berikut dosbooknya yang terjadi di toko elektronik UFO yang terletak di Jalan PB. Sudirman Jombang awal bulan lalu.

Baca Juga: Hindari Motor, Dua Truk Bertabrakan

“Jadi satpam toko Sabtu (4/3) sekitar pukul 09.00 WIB, mendapati kaca bagian atas etalase toko ponsel di lantai 1 yang sebelumnya memang sudah kondisi pecah (direkatkan menggunakan lakban, red), dalam kondisi terbuka. Nah saat pengecekan bersama pihak karyawan toko, ternyata 12 unit ponsel berbagai merek berikut kelengkapannya telah hilang,” ungkap Kapolsek Jombang.

Polres Jombang yang mendapat laporan pencurian belasan ponsel, lanjut Soesilo, turun tangan melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi menemukan adanya ponsel yang ditawarkan dengan harga miring oleh pelaku. Tak mau membuang waktu, polisi kemudian menyaru sebagai pembeli.

Baca Juga: Jalan Rusak Dipastikan Segera Dibangun, Siapkan Anggaran Rp 2,5 Miliar

Singkat kata, menurut Soesilo, dari pengecekan anggotanya, IMEI ponsel yang ditawarkan pelaku ternyata cocok dengan IMEI ponsel yang hilang. Sehingga pelaku langsung dibekuk Kamis (9/3) malam itu juga.

Sementara dalam pemeriksaan, diketahui pelaku beraksi diawali dengan cara memanjat pagar depan. Kemudian pelaku mematikan saklar gardu depan dalam area toko UFO.

Selanjutnya, pelaku menuju basemen ke arah lift barang, yang kemudian menuju ke lantai 1 tempat toko berada. Di situ pelaku membuka lakban kaca etalase yang memang telah pecah, kemudian menggasak ponsel di etalase. “Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Soesilo. (st2)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya