Kriminal

Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus

BURHAN
  • Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:25
Ketujuh pelaku pengedar narkoba di Tulungagung saat diamankan di Polres Tulungagung (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

 

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Tujuh pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung, Senin (20/3). Dari aksinya mereka bisa menghasilkan uang senilai jutaan rupiah selama melakukan transaksi. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, ketujuh pelaku itu diantaranya NT (42), AL (31), AW (35) lalu KS (32) warga desa Ngepeh, Kecamatan Bandung. Kemudian SS (42), dan DI (22) warga Desa Soko, Kecamatan Bandung Kabupaten. Serta satu pelaku lagi berinisial EDA (33) warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

 Baca Juga: Jam Kerja Dikurangi, ASN dan Pejabat Tak Boleh Buber

“Kami mendapati informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung, dan langsung kamu lakukan upaya penyelidikan,” kata Iptu Mochammad Anshori, Jumat (24/3).

 Barulah pada Senin (20/3), jelas Anshori, petugas akhirnya berhasil mendeteksi salah satu pelaku pengedar barang haram tersebut. 

Setelah satu pelaku itu berhasil diamankan, selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan menangkap satu persatu pelaku lainnya. 

Diketahui ketujuh pelaku itu diamankan dalam satu hari sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Selain itu, ketujuh pelaku itu juga diamankan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

 Baca Juga: Mas Dhito Minta Duta Genre Ikut Berperan dalam Pencegahan Pernikahan Dini

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya