Kriminal

Satuan Samapta Polres Kediri Kota Sita Puluhan Botol Isi Miras di Dua Tempat

BURHAN
  • Rabu, 29 Maret 2023 | 22:45
Anggota Sat Samapta Polres Kediri saat mengamankan botol minuman keras (Humas) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Satuan Samapta Polres Kediri Kota menggelar razia minuman keras (miras) yang dijual sejumlah toko dan warung kelontong di wilayah Hukum Polres Kediri Kota.

Hasilnya, puluhan botol isi miras berbagai jenis salah satunya arak Jawa, disita oleh petugas dari beberapa toko dan warung di wilayah Kecamatan Banyakan dan Grogol, Kabupaten Kediri 

Baca Juga: Buka Leader Public Talk and Press Conference APBN KiTA Regional Jatim Pemkot Kediri Fokus Stabilisasi Harga dan Daya Be

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Wilu Swandoko mengatakan, razia minuman keras ini dilakukan dalam menciptakan situasi kamtibmas selama bulan Ramadan. Razia miras ini dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas yang dipicu dari minuman beralkohol.

“Kegiatan sengaja kita laksanakan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga dalam beribadah,” katanya, Rabu (29/3).

Awalnya, anggota Samapta melakukan patroli di wilayah Kecamatan Banyakan dan Kecamatan Grogol. Dari situ, mendapatkan informasi dari jika di toko milik RUS (43) warga Kecamatan Banyakan menjual minuman keras jenis arak Jawa.

Baca Juga: Lakukan SOTR Sambil Nyalakan Sound System Kencang, Tujuh Pemuda Diamankan Polsek Rejotangan

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. “Anggota menyita 16 botol berisi minuman keras 1,5 liter per botol yang disimpan di bawah meja toko,” tambah Kasat Samapta.

Menurut Wilu, razia kemudian dilanjutkan di wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dengan menyasar  warung milik ZA (38) yang diduga mengedarkan minuman keras. Hasilnya ditemukan 17 botol berisi miras, dengan rinci 15 botol berisi miras 600 mililiter dan 2 botol 1500 mililiter.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya