Kediri, SEJAHTERA.CO - Satuan Samapta Polres Kediri Kota menggelar razia minuman keras (miras) yang dijual sejumlah toko dan warung kelontong di wilayah Hukum Polres Kediri Kota.
Hasilnya, puluhan botol isi miras berbagai jenis salah satunya arak Jawa, disita oleh petugas dari beberapa toko dan warung di wilayah Kecamatan Banyakan dan Grogol, Kabupaten Kediri
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Wilu Swandoko mengatakan, razia minuman keras ini dilakukan dalam menciptakan situasi kamtibmas selama bulan Ramadan. Razia miras ini dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas yang dipicu dari minuman beralkohol.
“Kegiatan sengaja kita laksanakan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga dalam beribadah,” katanya, Rabu (29/3).
Awalnya, anggota Samapta melakukan patroli di wilayah Kecamatan Banyakan dan Kecamatan Grogol. Dari situ, mendapatkan informasi dari jika di toko milik RUS (43) warga Kecamatan Banyakan menjual minuman keras jenis arak Jawa.
Baca Juga: Lakukan SOTR Sambil Nyalakan Sound System Kencang, Tujuh Pemuda Diamankan Polsek Rejotangan
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. “Anggota menyita 16 botol berisi minuman keras 1,5 liter per botol yang disimpan di bawah meja toko,” tambah Kasat Samapta.
Menurut Wilu, razia kemudian dilanjutkan di wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dengan menyasar warung milik ZA (38) yang diduga mengedarkan minuman keras. Hasilnya ditemukan 17 botol berisi miras, dengan rinci 15 botol berisi miras 600 mililiter dan 2 botol 1500 mililiter.