Kriminal

Setubuhi Keponakan di Gubuk Panderman Hill Kabupaten Malang

BURHAN
  • Selasa, 4 April 2023 | 22:02
Pelaku dan berkas perkara persetubuhan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu. (arief/memo) (Koran Memo)

 

Batu, SEJAHTERA.CO - Setubuhi keponakan sendiri hingga hamil, seorang paman sebut saja M (42) warga Karangploso Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (4/4).

Berkas perkara penyidikan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur yakni M (42) warga Karangploso Kabupaten Malang akhirnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu. Pelaku yang tak lain adalah paman korban sendiri ini terbongkar setelah korban hamil dan pelaku tidak mau bertanggung jawab.

Baca Juga: Cemburu Dibonceng Pria Lain, Sebar Video Bugil Pacar ditangani Polres Blitar Kota  

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH mengatakan jika berkas perkara pelaku sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu .

 "Dari keterangan di berkas perkara penyidikan diketahui jika pelaku merupakan paman korban sendiri dan sudah 5 kali memaksa korban melakukan hubungan intim yang dilakukan di gubuk di kawasan Panderman Hill. Saat ini korban juga hamil," ungkapnya , Selasa (4/4).

 Dalam menjalankan aksi bejatnya ini pelaku bermodus mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu. Korban mau melayani pelaku setelah dipaksa dan diancam oleh pelaku.

 Baca Juga: OPM Selama Ramadan, Cara Pemkot Kediri Kendalikan Inflasi

"Persetubuhan terhadap anak dengan inisial SN, hal tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang saksi korban SN tidak ingat, bulan Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu," urainya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya