Batu, SEJAHTERA.CO - Satlantas Polres Batu, melakukan penindakan terhadap pelaku balapan liar menggunakan kendaraan roda empat (mobil) di Jalan Panglima Sudirman Kota Batu yang sempat viral di unggah di beberapa media sosial, Jumat (7/4) dini hari.
Respons itu yang dilakukan Satlantas Polres Batu karena warga mengeluh jika aksi tersebut meresahkan dan membahayakan pengendara lain yang hendak melintas.
Hasilnya, kurang dari 1 kali 24 jam para pemuda yang balap liar berhasil diamankan berikut kendaraan mobil balap liar, pada Jumat (7/4) sore.
Diketahui kedua kendaraan balap liar yang berhasil diamankan yakni warga Madura sebagai pemilik mobil Honda Brio Warna putih dengan nomor Polisi M 1192 TW dan warga Malang sebagai pemilik Mobil Honda Civic Ferio warna hijau dengan nomor polisi AG 1804 WX.
Dikatakan jika informasi warga diketahui ada balap liar yang diketahui ada sekitar 30 unit mobil yang siap balap liar namun karena kabur maka yang berhasil diamankan hanya 2 unit.
Kasat lantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku balap liar. Dia akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku demi menjaga dan menciptakan Kota Batu sebagai pelopor Kamseltibcar lantas yang bermartabat dan santun.
Baca Juga: Tewasnya Wanita Bersama Bayi Terungkap Satreskrim Polres Kediri, Motifnya Karena Sakit Hati