Kediri, SEJAHTERA.CO - Pemuda berinisial SR alias Sontel (23) asal Dusun Ngasem Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri harus merayakan lebaran di jeruji tahanan Polres Kediri.
Sontel diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Baca Juga: Larangan Memakai Knalpot Brong, Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Ke Pedagang
Bahkan, polisi menyita barang bukti obat terlarang tersebut dengan jumlah mencapai ribuan butir yang diduga siap diedarkan.
Terduga pengedar pil dobel L ini memang sebelumnya diintai oleh petugas setelah menindaklanjuti informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba.
Baca Juga: Penyaluran Gaji Pantarlih 5 Kecamatan di Tulungagung Molor, Dua Petugas PPS Mundur Tetap Dapat Gaji
"Dari situlah, petugas dapat mengamankan SR alias Sontel di desa setempat sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono, Senin (10/4).
Roni mengungkapkan, dari hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa bekas plastik bening didalamnya terdapat 2.320 butir pil dobel L yang disimpan oleh pelaku. Ada juga satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.
"Ribuan obat terlarang ini diduga hendak diedarkan oleh pelaku," jelasnya.