Kediri, SEJAHTERA.CO - Satlantas Polres Kediri Kota masih terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong pada kendaraan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi harkamtibmas di bulan Ramadan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri di Kota Kediri.
Baca Juga: Gegara Kembang Api, Industri Rumahan Boneka Ludes Terbakar
Kali ini, polisi mendatangi salah satu toko yang menjual knalpot brong di wilayah Kota Kediri untuk diberikan sosialisasi, Senin (10/4).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya Yana menyampaikan, dalam pelarangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif.
Oleh karena itu, anggota mendatangi penjual maupun pengguna knalpot brong kendaraan. “Kita datang untuk berikan imbauan atau sosialisasi kepada terkait larangan penggunaan knalpot brong,” katanya.
Baca Juga: Penyaluran Gaji Pantarlih 5 Kecamatan di Tulungagung Molor, Dua Petugas PPS Mundur Tetap Dapat Gaji
Pras menyebutkan, pelarangan tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalulintas yang mana knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan karena melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.