Kriminal

Larangan Memakai Knalpot Brong, Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Ke Pedagang

SANTOSO
  • Selasa, 11 April 2023 | 05:18
Anggota Satlantas Polres Kediri Kota saat memberikan sosialisasi di toko yang menjual knalpot brong (ist) (koran memo)

 

Kediri, SEJAHTERA.COSatlantas Polres Kediri Kota masih terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong pada kendaraan.

Hal itu dilakukan untuk  menjaga situasi harkamtibmas di bulan Ramadan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri di Kota Kediri.

Baca Juga: Gegara Kembang Api, Industri Rumahan Boneka Ludes Terbakar

Kali ini, polisi mendatangi salah satu toko yang menjual knalpot brong di wilayah Kota Kediri untuk diberikan sosialisasi, Senin (10/4). 

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya Yana menyampaikan, dalam  pelarangan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif. 

Oleh karena itu, anggota mendatangi penjual maupun pengguna knalpot brong kendaraan. “Kita datang untuk berikan imbauan atau sosialisasi kepada terkait larangan penggunaan knalpot brong,” katanya.

Baca Juga: Penyaluran Gaji Pantarlih 5 Kecamatan di Tulungagung Molor, Dua Petugas PPS Mundur Tetap Dapat Gaji

Pras menyebutkan, pelarangan tersebut sudah diatur dalam undang-undang lalulintas yang mana knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan karena melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya