Kriminal

Ayah Setubuhi Anak Tiri yang Masih Bawah Umur

BURHAN
  • Jumat, 14 April 2023 | 21:56
Kapolres saat menggelar konferensi pers sejumlah kasus kejahatan dan kriminalitas (ist) (Koran Memo)

“AS melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam korban, menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memaksa menindih badan korban untuk disetubuhi,”ujar Kapolres Pacitan.

Baca Juga: Truk Kontrainer Lompat Median Jalan dan Tutup Jalan Nasional

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, AS diketahui adalah ayah tiri korban. AS juga mengaku baru menyetubuhi korban dengan ancaman kekerasan sekali.

“Tersangka adalah suami dari ibu korban. Jadi, ini adalah ayah tirinya. Pengakuannya baru sekali, tapi nanti akan kami tanyakan lagi, dan penyidik akan mengumpulkan alat bukti lagi,”ujar kapolres, melansir Pacitanku.com.

Kapolres Pacitan mengatakan saat mengamankan AS, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepotong selimut warna biru, sepotong sprei warna biru, sepotong celana dalam warna merah, sepotong bra warna hitam, sepotong kaos lengan pendek warna krem dan sepotong celana kain pendek warna hitam motif putih.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya