Kriminal

Video Provokasi Viral, Polres Probolinggo Kota Amankan 4 Tersangka

BURHAN
  • Minggu, 16 April 2023 | 21:01
Empat tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait viralnya video provokasi mengunakan senjata tajam (ist) (Koran Memo)

 

Probolinggo, SEJAHTERA.CO - Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dengan mengamankan 4 tersangka pasca-viralnya video provokasi bernada ancaman mengunakan senjata tajam atau sajam. 

Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni PS (17), SD (23), FE (24), dan MC (30). Mereka diciduk polisi di rumah masing-masing. Selain itu, Polres Probolinggo Kota mengamankan sejumlah senjata tajam jenis pedang katana, pisau, parang, dan celurit.

 Baca Juga: Diduga Ada Motif Percintaan

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan 4 tersangka ini bukan hanya dari Desa Sepuhgembol tapi juga ada dari Desa Pohsangit Kidul Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.

 "Saat diinterogasi mereka mengaku hanya sebatas iseng, lebih jelasnya masih kami telusuri lebih dalam apa benar karena iseng atau memang ada maksud lain," kata AKBP Wadi Sa'bani, Sabtu (15/4). 

Keempat remaja ini akan dijerat dengan pasal 45a undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

 Baca Juga: Diduga Dibunuh, Perempuan Tewas dengan Luka Penuh Tusukan

Untuk diketahui selama sepekan terakhir ramai bermunculan melalui aplikasi pengolah pesan WhatsApp video berisi provokasi dan ancaman pasca-terjadinya bentrok 2 kelompok pemuda di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. (reb)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya