Baca Juga: Amankan Operasi Ketupat Semeru 2023, Polres Batu Siapkan Ratusan Personel
“Karena sepeda motornya di kunci setir, jadi mereka kesulitan,” kata Sunardi.
Kemudian mereka beralih ke Cengkrong dan menjumpai motor korban. Selanjutnya keduanya membawa kabur motor korban setelah berhasil merusak kabel listrik jaringan kontak sepeda motor tersebut. Kemudian motor itu dijual ke SPY melalui tersangka ST seharga Rp 1 juta.
“Masing-masing orang mendapat jatah Rp 250 ribu dari hasil penjualan itu,” jelasnya.
Baca Juga: Amankan Operasi Ketupat Semeru 2023, Polres Batu Siapkan Ratusan Personel
Namun belum lama menikmati hasil curian, empat tersangka diamankan kepolisian. Kini mereka terpaksa berlebaran di penjara karena mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Dhita Septiadarma