Kriminal

Sidang KDRT, Jaksa Tuntut Ferry Irawan 18 Bulan Penjara

BURHAN
  • Rabu, 3 Mei 2023 | 17:27
Terdakwa kasus KDRT Raden Ferry Irawan Kusuma usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (ist) (Koran Memo)

Ferry  melakukan aksinya dengan cara mengangkat dan membanting tubuh Korban Venna Melinda diatas tempat tidur dalam keadaan terlentang. 

Selanjutnya, meletakkan kepala bagian depan dahi atau kening ke arah wajah tepatnya bagian hidung Venna Melinda dengan sangat Keras sehingga mengeluarkan darah. Karena merasa kesakitan sehingga membuat ibu Verrel Bramasta itu  berteriak.

Kemudian, Venna Melinda keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporakan kejadian kepada pihak kepolisihan. (diy)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya