Kriminal

Amankan Residivis Pembobol Rumah Kosong

BURHAN
  • Jumat, 5 Mei 2023 | 22:02
ilustrasi (Koran Memo)

Sedikitnya telah 4 kali dihukum karena terlibat kasus penganiayaan dan pencurian. Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. 

Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain. “Keterangan pelaku masih didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.

 Baca Juga: Fenomena Likuifaksi di Areal Persawahan Ponorogo, Sempat Viral di Medsos

Atas perbuatannya, tersangka Sutrisno terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. Ia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hms)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya