Polisi dengan pangkat 1 balok di pundaknya ini menambahkan alasan tersangka menganiaya karena emosi. Itu setelah mendengar teriakan warga yang memergoki seseorang yang diduga mau melakukan pencurian.
Saat itu korban di ketahui berada di dalam pekarangan milik warga. Begitu ditangkap warga akhirnya dikeroyok ramai-ramai.
"Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan matinya orang Jo Barangsiapa melakukan penganiayaan yang perbuatan itu menjadikan mati orangnya dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke 3e Jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana," jelasnya.
Seperti diketahui, aksi main hakim sendiri terjadi di Kabupaten Blitar. Pria yang dituduh hendak mencuri kambing meregang nyawa karena dimassa.
Baca Juga: Siswi MTs Diduga Diperkosa Paman Sendiri, Baru Ketahuan saat Akan Melahirkan
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan aksi massa itu terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.45. Lokasi kejadian di pinggir jalan desa di Lingkungan Bendilaren, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Korban aksi massa diketahuu bernama DR (42) warfa Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
"Memang ada kejadian dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini ditangani polisi. Polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui aksi massa ini," kata Kapolsek Garum, AKP Mohammad Burhanudin, Jumat (5/5).
Dia mengatakan kronologi aksi massa berawal ketika korban tengah tepergok berada di lahan pekarangan milik SH, (31) warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum. Saat itu dalam kondisi gelap gulita, korban dicurigai hendak mencuri. Karena tepergok, sejumlah warga yang mendengar teriakan maling segera keluar. Meski sempat kabur, korban akhirnya tertangkap massa. "Si korban ini masih dicurigai Diteriaki dan didengar warga," katanya. (ziz)