Baca Juga: Siswi MTs Diduga Diperkosa Paman Sendiri, Baru Ketahuan saat Akan Melahirkan
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 3 sepeda motor, batu, dan kaos lengan pendek.
"Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kompol Akay.
Baca Juga: Mas Ipin Ajak Warga Trenggalek Jaga Jalur Pansela
Terkait motif yang dilakukan oleh para pelaku tindak kekerasan ini, Kompol Akay menyebut jika motifnya lebih karena berawal saling lihat yang kemudian merasa tidak senang sehingga berujung pada pemukulan.
"Motif lainnya adalah blayer-blayer kendaraan bermotor di hadapan sekelompok anak muda yang kemudian ditemui dan dipukul dan motif terakhir adalah saling mengolok-olok," paparnya.
"Kejadiannya seperti itu. Kalau aksi saling balas dendam sampai saat ini kita di Lamongan belum menemui," sambung Kompol Akay.
Baca Juga: Jalur Lintas Selatan Dongkrak Pertumbuhan Wisata Trenggalek
Wakapolres Lamongan mengungkapkan, dari 9 kasus yang terjadi sejak Januari hingga Mei tahun 2023 ini, 2 kasus di antaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Lamongan dan lainnya masih dalam proses lidik.
Sementara terkait upaya untuk meredam aksi kasus kekerasan melibatkan perguruan silat yang begitu marak, Wakapolres Lamongan menyebut pihaknya telah melakukan beragam upaya.