Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, jelas Anshori, akhirnya pada Senin (8/5) pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya di Kabupaten Kediri. Berdasarkan pengakuan MVA menganiaya korban hanya karena tidak tahan diomeli LPA.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni hasil visum dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan.
Baca Juga: Geger, Bayi Laki - laki Ditemukan di Warung Soto Kabupaten Lamongan
Saat ini laki-laki berusia 26 tahun ituk sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma