Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Laki-laki berinisial MVA (26) warga Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (8/5). Dia diamankan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya yang merupakan warga Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, korbannya berinisial LPA (33) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, warga Kecamatan Pagerwojo Dituntut 15 Tahun Penjara
Saat itu keduanya sedang berada di rumah kos masuk Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Keduanya saat itu sedang cekcok hingga akhirnya pelaku geram atas ocehan korban kepada pelaku.
“Mereka statusnya mantan pacar, tetapi masih saling berhubungan, pada saat kejadian itu keduanya sedang ada di kos-kosan,” kata Iptu Mochammad Anshori, Selasa (9/5).
Puncaknya, ungkap Anshori, MVA yang geram dan tidak bisa menahan emosinya lantas mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok. Selanjutnya pelaku memukul mata kiri korban sebanyak 1 kali sehingga kelopak mata korban mengalami pembengkakan dan keluar cairan.
Baca Juga: Warga Kabupaten Lamongan Bentrok dengan Perguruan Silat, Hujan Batu dan Petasan
Mendapati korban yang babak belur, pelaku lantas meninggalkan korbannya sendirian di kamar kos. Akibatnya penganiayaan, LPA sampai tidak bisa bekerja selama 3 hari. Hanya saja, korban yang tidak terima lantas melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Tulungagung.
“Petugas kami yang menerima laporan itu langsung mengumpulkan barang bukti utamanya hasil visum korban,” ungkapnya.