Kriminal

Edarkan Sabu Dibungkus Permen, Tiga Pemuda Jombang Dibekuk

BURHAN
  • Kamis, 11 Mei 2023 | 21:40
Ketiga tersangka pengedar narkoba modus sabu dan okerbaya dikemas kedalam permen saat dirilis oleh Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan dan Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito di Mapolres Jombang. (taufiqur/memo) (Koran Memo)

Selain puluhan barang bukti sabu yang dibungkus permen. Polisi juga menyita okerbaya sebanyak 20 ribu butir pil dobel l yang masih tersegel didalam botol kemasannya. Salah satu alat komunikasi ke pembeli berupa unit handphone dan satu kendaraan bermotor diamankan polisi guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

 Baca Juga: Parkir RSUD dr Iskak Tulungagung Minim Sumbang PAD

"Atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu dan okerbaya, tiga pemuda ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman se singkatnya 5 tahun penjara," tukasnya. (st2)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya