Selain puluhan barang bukti sabu yang dibungkus permen. Polisi juga menyita okerbaya sebanyak 20 ribu butir pil dobel l yang masih tersegel didalam botol kemasannya. Salah satu alat komunikasi ke pembeli berupa unit handphone dan satu kendaraan bermotor diamankan polisi guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Parkir RSUD dr Iskak Tulungagung Minim Sumbang PAD
"Atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu dan okerbaya, tiga pemuda ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman se singkatnya 5 tahun penjara," tukasnya. (st2)