Kriminal

Bawa Sajam, Sekelompok Pemuda Diamankan Polres Tuban

SANTOSO
  • Senin, 15 Mei 2023 | 16:22
Sekelompok pemuda membawa sajam saat digiring ke Polres Probolinggo. (istimewa) (Koran Memo)

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam.

Untuk membuat pelaku jera, mereka akan diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan Ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara.

Baca Juga: Di Hadapan Pengurus IPSI dan Ketua Perguruan Silat, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan ini

Di tempat terpisah, Kapolres Tuban AKBP Suryono Wijaya, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan dengan adanya video viral tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tetap tenang.

“Apabila ada informasi yang meresahkan, dapat segera menghubungi kepolisian terdekat, maka kami akan segera menindaklanjuti,” ujar AKBP Suryono.

Baca Juga: Diduga Terlibat Balap Liar, 70 Motor Diamankan Polres Ngawi

Ia menegaskan tidak akan membiarkan aksi – aksi kelompok manapun yang berpotensi mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Tuban.

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku bagi siapapun yang menyebabkan gangguan kamtibmas hingga membuat masyarakat resah,” tegas Kapolres Tuban. (hms)

Editor : Muji Hartono

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya