Kriminal

Edarkan Sabu, Warga Candimulyo Jombang Diamankan Polisi

SANTOSO
  • Minggu, 4 Juni 2023 | 23:37
Bg diamankan dalam kasus peredaran sabu. (ist) (koran memo)

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi menetapkan tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Waisak, Puluhan Umat Buddha Ponorogo Ritual Mandi Rupang Budhha 

"Sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (st2)

Reporter : Taufiqur Rachman

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya