Kriminal

Amankan Truk Pengangkut Kayu Hasil Penebangan Ilegal

BURHAN
  • Senin, 5 Juni 2023 | 22:15
Barang bukti truk dan gelondongan kayu diamankan di Polsek Mantup (ist) (Koran Memo)



Lamongan, SEJAHTERA.CO - Polsek Mantup berhasil mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi S 8348 UJ yang diduga mengangkut kayu hasil penebangan ilegal di kawasan hutan. Penebangan tersebut dilakukan tanpa adanya izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 

Truk berwarna kuning tersebut diamankan di Galangan Kayu milik seorang bernama Takim di Dusun Oro-Oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan jika Polsek Sambeng telah mengamankan truk yang diduga membawa muatan kayu hasil penebangan ilegal kawasan hutan. Dia mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lamongan.

Baca Juga: Diduga Faktor Ekonomi, Kuli Gudang Beras Edarkan Dobel L 

"Kayu-kayu yang ditebang berasal dari kawasan hutan milik Negara, yaitu petak 48C Rph Babatan, BKPH Mantup, KPH Mojokerto," ujar Ipda Anton pada Senin (5/6).

Ipda Anton mengatakan, truk diduga bermuatan kayu hasil penebangan ilegal kawasan hutan itu diamankan pada Rabu (30/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika itu  petugas dari polhutmob KPH Mojokerto bersama Krph dan anggotanya melaksanakan patroli. 

 "Mereka mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang melakukan penebangan kayu di kawasan hutan Rph Babatan, tepatnya di petak 48C tanah Dusun Waton, Desa Mantup Kabupaten Lamongan," ujarnya.

Selanjutnya, KRPH Mantup bersama anggotanya dan Polhutmob melakukan pengecekan dan menemukan dua orang pelaku sedang memuat kayu hasil penebangan di kawasan hutan tersebut.

Baca Juga: Tidur di Becak Mesin, Ditemukan Meninggal Dunia

Kayu-kayu tersebut dimuat ke dalam truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 8348 UJ. "Setelah dilakukan pengejaran, truk tersebut membawa kayu-kayu ke Galangan Kayu yang dimiliki oleh seorang bernama Takim di Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kabupaten Lamongan," bebernya.

Kemudian, lanjut Ipda Anton pihak Perhutani dan Polsek Mantup melakukan pengecekan di galangan tersebut dan saat petugas menanyakan kepada Takim
atas kepemilikan kayu tersebut ia tidak mengakuinya.  Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek mantup.

"Saat petugas tiba di lokasi, kayu-kayu tersebut sudah diturunkan dan pelaku berhasil melarikan diri.  Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi S-8348-UJ, 10 batang kayu jati berbentuk bulat glondongan dalam berbagai ukuran, serta dua unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat berwarna hitam tanpa plat nomor," tandasnya. (kmc)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya