Tuban, SEJAHTERA.CO - Dalam kurun waktu satu minggu, Satresnarkoba Polres Tuban kembali melakukan pengungkapan 3 kasus narkoba dan mengamankan puluhan ribu narkotika golongan I jenis carnophen serta obat keras berbahaya (okerbaya).
Baca Juga: Lampu Emergency Meledak, Rumah Ludes Terbakar
Sebanyak 40.896 butir pil carnophen itu disita dari dua tersangka, yakni RJ (42) bersama FRW (40) di sebuah kamar kos yang terletak di Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., saat memiimpin konferensi pers pada Rabu (5/7) mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari wilayah Bandung Jawa Barat.
“Tersangkan mengaku beli dengan harga Rp7 ribu per butirnya, dan dijual untuk satu butirnya antara Rp10 ribu hingga Rp12 ribu," ujar Kompol Palma.
Wakapolres Tuban menjelaskan, dalam melakukan transaksi dengan pembelinya modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan sistem ranjau. "Jadi barangnya ditaruh ditepi jalan lalu tinggal, nanti ada orang yang akan mengambil barang tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Rumah Kontrakan Tertangkap
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, para tersangka yang ditangkap di sebuah kos-kosan itu mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kabupaten Tuban. “Saat tertangkap merupakan aksi yang kedua kalinya," kata Wakapolres Tuban.
Di tempat yang sama Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menambahkan, pihaknya mengamankan para tersangka di kos-kosan kemudian dikeler untuk menunjukkan barang bukti.