Kediri, SEJAHTERA.CO -Setelah mengamankan laki-laki berinisial MDN (30) warga Udanawu, Kabupaten Blitarn yang mencuri motor milik warga Kecamatan Ngadiluwih.
Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih meringkus SS (30) warga Dusun Wakidul, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (29/7) malam.
Baca Juga: Pascakecelakaan Maut, Dua Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ditutup
Pelaku ditangkap di rumahnya lantaran membeli barang curian dan digelandang ke Polsek Ngadiluwih untuk diperiksa.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo menjelaskan, setelah diperiksa penadah motor curian mengaku beli motor dari MDN.
“Keduanya bertemu dengan harga awal Rp 5,5 juta dan kemudian ditawar sepakat harga Rp 5 juta,” katanya.
Baca Juga: Dua Jemaah Meninggal Jelang Kepulangan, Total Delapan Jemaah Haji Jombang Wafat Musim Haji 2023
Ungkap kasus ini berawal dari pengakuan MDN pelaku pencurian motor menjual motor curian ke SS dengan cara COD. Keduanya sepakat bertemu di wilayah Kecamatan Karangrejo Tulungagung.
Setelah sepakat harga, SS membawa mobil pick up untuk mengangkut motor curian ke rumahnya. Dari pengakuan MDN inilah tim reskrim Polsek Ngadiluwih, Resmob Sat Reskrim Polres Kediri dan reskrim Polsek Ringinrejo berkoordinasi memburu dan menangkan SS.