Blitar, SEJAHTERA.CO - Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 9 kasus narkoba. Upaya dilakukan saat operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 menangkap 11 tersangka. Operasi ini digelar selama kurang lebih 12 hari, mulai 14 hingga 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Bapak-Anak di Blitar Tewas Dihantam Pikap Muatan Bawang
Dari 9 Kasus tersebut terdiri dari 8 kasus pengedaran obat keras dan bahan berbahaya (okerbaya) dan 1 kasus narkotika jenis sabu.
Kompol Royke Hendrik Fransisco Betaubun, Waka Polres Blitar saat diwawancara, Kamis (31/8) mengatakan, 11 tersangka kasus narkoba dua diantara adalah warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
“Kurang lebih operasi ini dilakulan selama 12 hari dan kita berhasil menangkap 11 tersangka di antaranya memang ada 2 tersangka dari Kediri,” terangnya.
Dua tersangka ini yaitu DE (35) dan RS (19) yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Blitar di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dengan kasus pengedaran okerbaya.
Dari total 9 kasus tersebut pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari 1,07 gram sabu-sabu, okerbaya berupa pil double L sebanyak 8.057 butir, 9 buah ponsel, dan uang tunai Rp 1.685.000.
Baca Juga: Belasan Penerima Bantuan Modal Kota Kediri Gugur, Berikut Alasannya