Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Praktik Haram Beli Solar, Tangki Truk Dimodifikasi

BURHAN
  • Kamis, 17 Agustus 2023 | 23:14
Barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi diamankan di Polres Blitar Kota.(koranmemo.com)

 

 

Blitar, SEJAHTERA.CO -Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) / solar bersubsidi jenis solar di wilayahnya. Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka dan menyita 1.200 liter solar bersubsidi dalam kasus itu.

 Baca Juga: Perahu Tersapu Ombak, Nelayan Trenggalek Hilang

"Kami mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

Kami berhasil menangkap satu tersangka dan mengamankan 1.200 liter solar serta dua unit dump truk," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Rabu (16/8).

 HS (42) warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar menjadi tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

HS ditangkap ketika melintas membawa dump truk dan jerigen berisi solar di wilayah Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada hari Jumat (11/8) pukul 06.00 WIB.

 Baca Juga: HUT Kemerdekaan, Para Tahanan Blitar Rebutan Makan Kerupuk Uyel

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan truk milik pelaku yang sering bolak-balik isi BBM di SPBU.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya