JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Rumah produksi atau production house (PH) yang memproduksi konten film bermuatan asusila diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dikutip dari laman resmi Polri, konten asusila dewas itu disebarluaskan dengan cara diunggah pada beberapa website berlangganan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Musyawarah Bersama Warga, Pertamina Bantu Selesaikan Masalah Pencemaran
Ia menjelaskan, tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujar Ade Safri diutip dari laman resmi Polri.
Ade Safri memaparkan, para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap adalah inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.