Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi saat Sumarsono sedang beribadah salat Isya di Masjid Darussa'in Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, pada Minggu malam (1/10/2023).
Baca Juga: Dump Truk dan Motor Terlibat Laka Lantas di Kediri, Satu Orang Tewas
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., menjelaskan, segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, mengingat latar belakangnya yang diduga ada gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.
"Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku ke psikiater sebelum melanjutkan proses hukumnya," kata AKP Fatah.
Baca Juga: Kasat Resnarkoba Kota dan Kapolsek Tarokan Kediri Bergeser
"Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya," jelasnya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun," ujar AKP Fatah.
Editor : Muji Hartono