Kriminal

Uang Rp 34 Juta Resto Mie Gacoan di Malang Dicuri

BURHAN
  • Jumat, 13 Oktober 2023 | 21:07
ilustrasi

Baca Juga: Terdampak Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Pemkab Tulungagung Minta Ganti Rugi

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa isyarat. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan masuk ke dalam restoran saat tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Stabilkan Harga Beras dengan Operasi Pasar, Inflasi di Kota Kediri Masih Terkendali

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RA terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara.(*)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya