Artinya usia kandungan belum genap sembilan bulan tapi bayi tersebut sudah dipaksa untuk lahir. Diduga kuat sang ibu meminum obat perangsang kandungan, sehingga menyebabkan bayi lahir.
Baca Juga: Dendam Karena Santet, Warga Ganjaran Malang Tewas Ditebas Clurit
"Pemicunya obat perangsang kandungan yang diminum ibunya, sehingga lahir prematur," jelas Niko.
Hingga berita ini ditulis terduga pelaku masih berada di Mapolres Ponorogo, pun kondisinya masih dalam pengawasan dokter karena sedang pemulihan. Sedangkan jumlah saksi yang diperiksa saat ini berjumlah 6 orang.
"Saksi 6 orang, itu dari keluarga, pelaku sendiri dan orang yang pertama kali menemukan jasad bayi tersebut," pungkasnya.(son)