Kediri, SEJAHTERA.CO - Penyidik Satreskrim Polres Kediri melakukan proses pelimpahan tahap dua kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Desy Lailatul Khoriyah (20) yang dilakukan ayah kandungnya, Suprapto (53) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Motif Perampokan Hotel Telaga Ngebel Ponorogo Karena Utang
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam pantauannya, tersangka yang didampingi penyidik Satreskrim Polres Kediri dan kuasa hukumnya terlihat memakai sarung serta tangan diborgol. Selama proses pelimpahan, Suprapto dimintai keterangan dan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kejadian tersebut.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, perkara ini dilimpahkan karena berkas yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik karena ada hal yang perlu diperbaiki telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Resmikan TPS3R, Bupati Trenggalek Dorong Emak-emak Sulap Sampah Jadi Berkah
Sedangkan, jaksa menetapkan perkara pembunuhan tersebut sudah P21 yang dilakukan oleh tersangka Suprapto pada Kamis (9/11/2023).
“Tadi penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kami. Yang bersangkutan juga didampingi kuasa hukumnya,” katanya.
Aji Rahmadi menyebut, tersangka telah mengakui perbuatannya dimana menghabisi Desy Lailatul Khoriyah yang merupakan anak kandungnya.