Jombang, SEJAHTERA.CO - Pasutri AP (28) dan istrinya, SD (28) asal Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan aparat Polres Jombang, karena diduga mencuri sepeda motor.
Baca Juga: Pupuk Subsidi dan Pupuk Non Subsidi Langka, Anggota Komisi IV DPR RI Menduga ada Sindikat Mafia
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, aksi pasutri ini dilakukan sejak Agustus 2023 dan sudah mencuri di sepuluh lokasai atau tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam aksinya, AP dan SD berbagi peran. AP sebagai eksekutor dan SD mengawasi sekitar. Ketika kondisi memungkinkan, AP beraksi dengan menggunakan kunci palsu.
"Keduanya spesialis mencuri motor jenis Yamaha. Ada motor yang kami amankan dari kedua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka, Dirut PT Pupuk Indonesia Tidak Hadir RDP dengan Komisi VII DPR RI
Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Lalu berputar-putar mencari sasaran. Ketika sasaran ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.
“Dari AS kami amankan Honda Vario dan tiga motor lainnya masih kami lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara," bebernya.
SD atau istri AP, melakukan pencurian lantaran faktor ekonomi. "Belum sampai setahun, sejak Agustus atau 6 bulan lalu.
Baca Juga: Wanita yang Mengajak Anda Bertemu, Benarkan Ini Tanda Ajakan Lebih dari Sekedar Berteman?
Polisi juga mengamankan pelaku lainnya, A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang.
Kelompok ini beraksinya di 30 TKP tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.
"Dari tangan keduanya kami amankan tujuh sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini," lanjut Sukaca.
Baca Juga: 20 Tips Menghindari Pasangan yang Suka Selingkuh, Nomor 1 yang Jadi Kuncinya
Tak hanya itu, Sukaca juga sudah mengamankan penadahnya, warga Kediri, yakni MR (34) dan HS (32).
"Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Dari kasus ini tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandasnya. (st2/ag)
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas