Kriminal

Ratusan Balon Udara Disita, Kapolers Trenggalek: Ukuran 20 Meter hingga Nyaris Timpa Pengguna Jalan

SANTOSO
  • Kamis, 18 April 2024 | 10:04
Petugas saat mengamankan balon udara. (angga/Sejahtera.co)

Beruntung aksi sigap petugas sehingga meminimalkan dampak. Api dapat di padamkan oleh petugas yang berada di Pos Pelayanan Operasi Ketupat Semeru dengan alat pemadam api ringan.

Baca Juga: Pastikan Keselamatan Penumpang, PT KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Pengawasan Angkutan Lebaran

“Sebelumnya juga ada balon berukuran besar yang turun di atas rumah warga, beruntung tidak sampai terjadi kebakaran. Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menaikkan balon udara,” ujarnya.

Meskipun ada larangan hingga sanksi yang tegas, namun tampaknya penerbangan balon udara khsususnya saat momentum perayaan kupatan masih jadi atensi petugas.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas I Madiun Berpeluang Raih S1 Agribisnis, Ini Kata Kalapas

Minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan menjadi pekerjaan rumah otoritas terkait. Untuk itu, Gathut menyebut pihaknya bakal lebih mengintensifkan sosialisasi.

“Sebelum dilakukan razia, masyarakat telah berulang lali diperingatkan untuk tidak menerbangkan balon. Untuk itu ke depannya kami lebih intensif lagi,” jelasnya.

Baca Juga: 68 Kasus DBD di Minggu Ketiga Bulan April, Satu Pasien Meninggal, Dinkes Kabupaten Tulungagung Lakukan Ini

Larangan penerbangan balon udara secara liar, kata Gathut dilakukan bukan tanpa alasan. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran hingga gangguan pasokan listrik, balon udara liar itu juga dapat mengganggu lalu lintas udara. Apalagi saat ini Bandara Internasional Dhoho Kediri yang letaknya tidak jauh dari Trenggalek sudah beroperasi.

Baca Juga: Ngalap Berkah, Dua Ribu Ketupat Ludes Disantap Wisatawan di Kampung Coklat Blitar

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya