Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan pria berinisial RS (31) warga Dusun Jenggotan Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Pelaku yang bekerja sebagai sopir itu diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Pengedar 2 Kg Ganja Malang Dibekuk, Modus Sistem Ranjau
Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri Iptu Anang Isandy membenarkan pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dia mengatakan, petugas mengamankan tersangka karena berawal dari informasi masyarakat bahwa RS diduga mengkonsumsi sabu-sabu.
"Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi," jelasnya, Selasa (23/4/2024).
Iptu Anang menuturkan, pelaku dapat diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya Dusun Jenggotan Desa/Kecamatan Papar. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti milik pelaku.
Baca Juga: Mobil Pelajar Blitar Dihantam Pikap, Lima Siswa Luka-luka
Hasilnya, ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya 0,25 gram atau dengan berat bersih 0,15 gram.
"Juga disita satu pipet kaca, botol plastik sebagai alat hisap sabu, 2 sedotan plastik warna putih dan 1 unit ponsel," bebernya.