Nasional

Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Lamongan Masuk Tahap Penyidikan

SEJAHTERA
  • Rabu, 2 November 2022 | 00:00

Lamongan, sejahtera.co - MR (49), Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lamongan. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi senilai Rp 206 juta dari dana BUMDes Mekar Sejahtera tahun 2017 dan 2018.

Kanit Tipikor Polres Lamongan Ipda Yusuf Efendi menyebut kasus tersebut sudah tahap penyidikan. "Iya mas perkara ini baru naik penyidikan," kata Ipda Yusuf, Rabu (2/11).

BUMDes Mekar Sejahtera periode 2017 tidak membuat laporan pertanggungjawaban pengadaan atau penggemukan sapi. Hasil pemeriksaan awal pada 30 Agustus 2022 Penyidik Unit III Pidkor Satreskrim Polres Lamongan menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 206.399.200.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti beberapa bendel surat, baik dari camat , surat perintah pencairan dana (SP2D), 2 salinan foto copy buku rekening bank, 1 bendel surat pertanggungjawaban penguatan modal BUMDes dan dana desa 2016 dan 1 bendel salinan surat pertanggungjawaban DD bidang pemberdayaan penguatan BUMDes tahun 2018," urai Yusuf.

Informasi dihimpun, saat menjabat sebagai Kades, MR menekuni bisnis jual beli sapi dan program pemberdayaan masyarakat berupa pengadaan sapi dilaksanakan tahun 2017. Penerima bantuan sapi adalah Ketua RT sebagai prioritas selain warga lain yang sudah ditentukan.

Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sapi sebesar Rp Rp 95.975.500 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II tahun 2017. Pada tahun 2018, MR kembali membuat program yang sama dengan anggaran senilai Rp 115.423.609 dari DD.(st3)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya