Nasional

PA Ponorogo Sebut Dispensasi Nikah Turun

SEJAHTERA
  • Kamis, 29 September 2022 | 00:00

Ponorogo, sejahtera.co - Seiring melandainya kasus covid 19 di Ponorogo, secara tidak langsung berdampak pada permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan saat pandemi covid 19 tahun 2021.

Dari data pengadilan Agama Ponorogo, angka permintaan dispensasi nikah pada periode Januari - Agustus 2022 ada 135 perkara. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 angka perkara dispensasi nikah mencapai 193.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Ali Hamdi menyebut bahwa meski mengalami penurunan, namun angka tersebut masih bisa dibilang cukup tinggi sebab mereka yang mengajukan dispensasi nikah dibawah 19 tahun. 

"Walaupun angkanya masih tinggi, tetap diacungi jempol bahwa ada penurunan angkanya, dari pada covid lalu," ungkap Ali, Kamis (29/9/2022). 

Menurutnya, penurunan angka dispensasi nikah tersebut lantaran saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) sudah kembali berjalan, sehingga kedisiplinan para remaja tetap terjaga. Disamping itu, kesadaran para orang tua juga sudah tinggi.

"Mungkin karena dulu tidak ada PTM, sehingga pengawasan menjadi turun," Imbuhnya. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dispensasi nikah diberikan ketika terjadi kasus darurat, seperti contoh saat anak yang dibawah umur sudah hamil duluan. Bahkan anaknya malah sudah lahir. Kalau keadaan seperti itu, Pengadilan Agama harus hadir di tengah-tengah masyarakat. 

"Solusi masalahnya bahwa janin atau anak yang lahir belum tercover pernikahan yang sah itu, bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya. (koranmemo.com)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya