Nasional

Target PAD Kota Batu dari Sektor Parkir Hanya Tembus Rp 942 Juta

SEJAHTERA
  • Rabu, 14 Desember 2022 | 00:00

"Kami tekankan kepada teman-teman jukir bahwa sesuai dengan aturan regulasi bahwa parkir itu memungut uang dari orang lain kan ada aturannya sudah diatur di dalam Perda kita sudah punya Perda ini harus dipakai, pemarkir wajib diberi karcis," ungkapnya.

Selain itu, para jukir wajib memberikan karcis, karena jika tidak memberikan karcis parkir maka akan berurusan dengan pihak berwajib.

"Kita ketahuo jika hampir semua kantong parkir di kota batu tidak maksima, total ada 422 jukir dan 130 kordinator jukir, ada 3 langkah yang wajib dilakukan para jukir untuk memenuhi target antara lain karcis wajib  diberikan kepada pemarkir, hapus jukir liar dan jukir wajib disiplin,karena sudah jelas pendapatan jukir 60 buat jukir ,40 buat pendapatan PAD," tutupnya .(rif)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya