Nasional

Tahun 2022, Pengadilan Agama Ponorogo Mencatat 1.850 Janda Baru

SEJAHTERA
  • Kamis, 5 Januari 2023 | 00:00
Pelayanan di kantor Pengadilan Agama Ponorogo

PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Sejak Januari hingga penghujung tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo telah memutus ribuan perkara perceraian

Tercatat sebanyak 1850 perkara perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat yang telah diputus, dari jumlah total kasus yang ada sebanyak 1982 perkara.

Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried menjelaskan, angka percerian pada tahun 2022 menurun dibandingkan pada tahun 2021 dengan 1.919 perkara masuk dan 1.990 diantaranya diputus.

"Paling banyak memang karena faktor ekonomi, perselingkuhan juga ada namun, tidak sebesar faktor ekonomi," ungkap Ruhana dikutip dari koranmemo.com, Kamis (5/1/2023).

Ruhana merinci, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 540 perkara cerai talak dan 1450 diantaranya merupakan cerai gugat.

Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 547 kasus adalah cerai talak dan 1435 diantaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

"Memang jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 dan 2021 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan," jelasnya.

Sedangkan usia para pemohon kasus perceraian, Ruhana menyebut rata-rata berusia 25 tahun hingga 30 tahun meskipun ada juga yang berusia 60 tahun.

"Memang masih rata rata mereka masih diusia produktif, kembali lagi karena faktor ekonomi yang mendasari perceraian," jelas Ruhana.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya