Nasional

Jumlah Anak Affidavit di Blitar dan Tulungagung Melonjak Dua Kali Lipat, Ini Penyebabnya

SEJAHTERA
  • Senin, 9 Januari 2023 | 00:00

BLITAR, SEJAHTERA.CO - Jumlah anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ternyata cukup banyak. Berdasarkan data di

Kantor imigrasi Blitar mencatat setidaknya ada 38 anak yang memiliki warga negara ganda atau affidavit di wilayah kerjanya. 

Kepala Kantor Imigrasi atau Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira menyebut puluhan anak itu berdomisili di wilayah Tulungagung dan Blitar.

"Data ini merupakan data setahun atau pada 2022. Jika dibanding dengan tahun sebelumnya atau 2021 meningkat 100 persen. Tahun sebelumnya hanya 19 anak saja," katanya, Senin (09/1).

Ia menjelasakan, affidavit adalah istilah bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda yang berarti tercatat pada dua negara.

Menurut Arief, hal itu bisa terjadi karena kedua status kewarganegaraan bapak dan ibu mereka berbeda dan menikah hingga melahirkan anak.

"Dan diakui atau tidak mayoritas ibunya adalah pekerja migran Indonesia. Jadi ibunya WNI sementara bapaknya adalah warga negara asing atau WNA," jelasnya. 

Arif menjelaskan, meningkatknya jumlah anak affidavit yang memiliki kewarganegaraan ganda itu karena melandainya pandemi Covid-19.

Sejumlah negara yang menjadi tujuan (Pekerja Migran Indonesia) PMI telah melonggarkan regulasi terkait pekerja dari luar negeri yang sempat diperketat selama Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya