Pemerintahan

Kuota Transmigrasi Kabupaten Kediri Hanya untuk Tiga KK

SEJAHTERA
  • Kamis, 16 Februari 2023 | 22:58
Ibnu Imad Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten KediriIbnu Imad Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri (bakti/memo) (Koran Memo)

Ibnu menambahkan, transmigran juga mendapatkan hak seperti pendidikan, pelatihan, persiapan, pembekalan dan pengangkutan layanan hingga lokasi tujuan.

baca juga : Pemkot Batu Adopsi SuKMa-e Jatim, Untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

baca juga : SPBU Khusus Nelayan Kabupaten Tulungagung Segera Dibangun

Serta mendapatkan lahan usaha dan lahan untuk tempat tinggal serta rumah maupun catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan.

Ibnu menjelaskan, adanya seleksi untuk calon transmigran merupakan pembuktian apakah yang bersangkutan sungguh-sungguh.

baca juga : Harga Minyak Goreng Subsidi di Jombang Masih Dijual Mahal

baca juga : Tanah Gerak hingga Longsor di Kabupaten Trenggalek Rusak Beberapa Rumah

“Kita akan seleksi ketat dan memang kuota hanya 3 KK dan tidak boleh lebih. Mereka yang ikut transmigrasi harus orang yang benar-benar sehat dan ulet dalam bekerja dan ikut membangun di tempat barunya khususnya pengembangan pertanian,” katanya.(bak)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya