Kriminal

Kasus Peredaran Arak Bali Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

SEJAHTERA
  • Kamis, 16 Februari 2023 | 22:40
Petugas Kejari Tulungagung saat menrima pelimpahan kasus peredaran Arba oleh tersangka Agus Ikwan (Kejari Tulungagung)   (Koran Memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus peredaran Arak Bali (Arba) yang dilakukan oleh tersangka AG, warga Kabupaten Blitar telah memasuki tahap dua.

Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tulungagung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. 

Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan.

baca juga : Jalan Rusak, Warga Desa Tugurejo dan Gogorante Kabupaten Kediri Menagih CSR

Selain itu, barang bukti berupa 39 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali dalam berbagai ukuran kemasan 600 mililiter juga diamankan. 

Kemudian uang tunai hasil transaksi senilai Rp 200 ribu, ponsel berisi bukti transaksi, dan sepeda motor nopol AG 4638 NB sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Baca Juga : Sejarah Dibaliknya Menarik Minat Pengunjung Dalam dan Luar Negeri, di Candi Ngetos Kabupaten Nganjuk

Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, saat ini Kejari Tulungagung masih melakukan proses pelengkapan administrasi.

Apabila sudah lengkap, maka Kejari Tulungagung akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung untuk disidangkan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya