Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus peredaran Arak Bali (Arba) yang dilakukan oleh tersangka AG, warga Kabupaten Blitar telah memasuki tahap dua.
Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tulungagung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan.
baca juga : Jalan Rusak, Warga Desa Tugurejo dan Gogorante Kabupaten Kediri Menagih CSR
Selain itu, barang bukti berupa 39 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali dalam berbagai ukuran kemasan 600 mililiter juga diamankan.
Kemudian uang tunai hasil transaksi senilai Rp 200 ribu, ponsel berisi bukti transaksi, dan sepeda motor nopol AG 4638 NB sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Baca Juga : Sejarah Dibaliknya Menarik Minat Pengunjung Dalam dan Luar Negeri, di Candi Ngetos Kabupaten Nganjuk
Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, saat ini Kejari Tulungagung masih melakukan proses pelengkapan administrasi.
Apabila sudah lengkap, maka Kejari Tulungagung akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung untuk disidangkan.