Menurut Agung, tersangka bisa dengan mudah mendapatkan minuman haram tersebut karena tersangka bekerja di Bali dan sudah memiliki tempat langganan yang mensuplai.
Hal ini dimanfaatkan tersangka dengan memborong dan dibawa pulang ke Kabupaten Blitar pada Minggu (24/2/2022) kemudian dijual di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Agung, sebagian Arba dibagikan kepada teman - teman tersangka dan sebagiannya lagi dia jual dengan harga Rp 40 ribu per botol berukuran 600 mili liter.
baca juga : Jelang Puasa, Ketersediaan Beras di Kabupaten Kediri Memadai
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 64 ke-14 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Kalau tersangka dapatnya seharga Rp 15 ribu perbotol dan akhirnya dijual lagi di Kabupaten Tulungagung," pungkasnya.(sho)