"Untuk perkara itu sudah dilimpahkan ke kami kemarin pada Rabu (15/2). Saat ini kami masih melengkapi administrasinya," kata Agung Tri Radityo, Kamis (16/2).
baca juga : Jualan Kopi Plus-plus, Janda Anak 1 Digerebek di Kabupaten Blitar.
Terungkapnya kasus ini, ungkap Agung, dilakukan oleh aparat kepolisian pada Senin (26/12/2022) malam.
Saat itu tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Arba dengan pembelinya di jalan Desa/Kecamatan Rejotangan.
Sedangkan modusnya, tersangka sendiri menjalankan aksinya dengan memasarkan Arba miliknya melalui media online.
baca juga : Harga Minyak Goreng Subsidi di Jombang Masih Dijual Mahal
Di saat calon pembeli merespon postingannya itu, baik tersangka dan calon pembeli lantas melakukan transaksi melalui aplikasi whatsapp.
Diketahui, Arak Bali yang dijual tersangka tidak memiliki tanggal kadaluwarsa termasuk juga tanggal produksi.
"Kemudian juga tidak ada label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat bersih, komposisi, aturan pakai, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang," ungkapnya.
baca juga : Tanah Gerak hingga Longsor di Kabupaten Trenggalek Rusak Beberapa Rumah