Pemerintahan

Bawaslu Terima 5 Laporan Warga, Namanya Tercantum jadi Anggota Parpol

SEJAHTERA
  • Kamis, 22 September 2022 | 00:00

Jombang, sejahtera.co - Selama verifikasi anggota partai politik di tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang menerima 5 laporan warga terkait kemunculan identitasnya di salah satu Parpol peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan, baru-baru ini ada nama 5 orang masuk sebagai anggota peserta parpol pemilu tanpa persetujuan yang bersangkutan.

“Yang sebelumnya kami sudah menerima laporan warga terkait data orang meninggal masih tetap terdaftar masuk di Sipol. Kini laporan warga bertambah 5 lagi, mengenai namanya masuk di anggota partai tanpa persetujuan orang tersebut,” ungkap Udi ketika diwawancarai di kantor Bawaslu Jombang, Rabu (21/9).

Temuan laporan tersebut sesuai mekanisme akan disampaikan ke KPU Jombang. Udi menghimbau ke masyarakat agar ikut berpartisipasi dan berkolaborasi bersama penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.

Partisipasi warga sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu di kota santri. Warga yang ingin tahu serta ingin melakukan pengecekan namanya tercantum menjadi ke parpol bisa mengakses informasi di cek Sipol atau laman resmi KPU Jombang.

“Masyarakat dapat mengecek di medsos kami (Bawaslu Jombang), dan cukup menuliskan komentar saja, atau melalui aplikasi Sipol KPU juga bisa. Atau jemput bola datang ke Kantor KPU maupun ke kantor Bawaslu Jombang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Jombang telah membuka pendaftaran pengawas Pemilu 2024 nanti. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21-27 September 2022.

Tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Berkas pendaftar akan diteliti untuk mengetahui kelengkapannya pada 28-30 September 2022. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya