Pemerintahan

Sidang Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri, Mantan Kadinsos Divonis 6 Tahun Penjara

SEJAHTERA
  • Jumat, 23 September 2022 | 00:00

Kediri, sejahtera.co - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9).

Selain menjatuhkan vonis kepada mantan kadinsos, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada koordinator pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri, yakni Sri Roro Dewi Safitri dengan 4 tahun pidana.

“Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 dan 2021,” ujar Harry Rachmat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 

Adapun terdakwa Triyono Kutut Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selain dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa juga di denda sebesar Rp 250.000.000 dengan ketentuan. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” beber Kasi Intel. 

Lebih lanjut, dia menambahkan, apabila majelis hakim menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Kemudian, membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp. 618.223.750 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya. 

Sedangkan untuk terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan yang sama seperti Mantan Kadinsos Kota Kediri.

“Selain menjatuhkan pidana kepada Sri Dewi Roro Sawitri, juga denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya