Layanan anak itu untuk memastikan bahwa upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan dari unit yang paling kecil.
Penanganan kolaboratif itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari desa atau kelurahan, puskesmas, pusyangatra kecamatan, puspaga kabupaten, kantor urusan agama, peradilan agama hingga koordinator wilayah pendidikan.(ase)