Pemerintahan

Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom, Tiga Terdakwa Divonis Majelis Hakim

SEJAHTERA
  • Kamis, 9 Februari 2023 | 00:00
Terdakwa kasus korupsi saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (Kejari Kota Kediri)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Tiga terdakwa kasus Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. 

Sidang  tersebut dilaksanakan di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, Rabu (8/2/2023) pukul 17.00 WIB. Sedangkan, ketiga terdakwa korupsi yang dimaksud adalah Bagianto Hari Ratmoko, Yudhistira Dewa Pribadi dan Aris Dwi Kusuma.  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmat menjelaskan, ketiga terdakwa telah dinyatakan terbukti dan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.

"Terdakwa Bagianto dijatuhi hukuman penjara selama enam tahuan. Sedangkan, Yudhistira dan Aris Dwi Kusuma divonis empat tahun enam bulan penjara," jelasnya. 

Ketiga terdakwa, lanjut Harry, dalam perkara Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.857.806.000 dan mengakibatkan pekerjaan tersebut menjadi putus kontrak. 

"Itu juga mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah Rp. 969.639.620, 20," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Menurut Harry, dengan adanya putusan tersebut membuat para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari terhadap putusan majelis hakim. 

"Dimungkinkan adanya upaya hukum baik dari para terdakwa atau penasehat hukumnya maupun dari penuntut umum," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya