Di lain sisi, para konsumen juga lebih sering tergoda dengan dagangan para PKL mengingat adanya selisih harga. Ditambah lagi, para konsunen juga tidak dimintai pajak lantaran tidak memasuki area dalam pasar.
Baca Juga: Tenggelam di Sungai Brantas, Pencari Pasir Ditemukan di Kediri
Hal inilah yang sebenarnya tidak boleh terlalu lama dibiarkan karena bisa menimbulkan gejolak. "Kalau harganya lebih murah dari pada di dalam pasar, pasti konsumen memilih beli di PKL. Apalagi kalau masuk pasar kena karcis kendaraan kan," jelasnya.
Atas permasalahan itu, ungkap Asrori, pihaknya menegaskan agar pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung kompak melakukan penertiban. Ditambah lagi, harus ada payung hukum atau pemberian sanksi bagi PKL yang melanggar aturan.
Baca Juga: Pemancing Temukan Mayat Mengapung di Sungai Brantas
Meski demikian, pihaknya juga ingin memberikan solusi terbaik bagi para pedagang PKL agar tidak kehilangan tempat berdagang. Menurut Asrori, para PKL itu bisa saja dimasukan kedalam pasar dengan penataan ulang.
Dengan begitu, keberadaannya bisa diawasi dan membayar retribusi layaknya pedagang lainnya. "Kalau mau ditata ulang tempatnya pasti bisa dan ada ruang bagi PKL tersebut untuk berjualan di area dalam Pasar Ngemplak," pungkasnya.(sho)