Tidak ada lagi kewajiban menunjukkan kartu fisik kepesertaan BPJS Kesehatan, apalagi fotokopi berkas persyaratan lainnya. Pasien juga bisa periksa di luar fasilitas kesehatan maksimal 3 kali dalam 1 bulan. Persalinan pun juga bisa dicover BPJS kesehatan. “Dalam pelayannya juga sama tanpa ada diskriminasi,” ungkapnya. (pkp/bay)