Baca Juga: Bangun SDM, Mas Abu Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) Permendagri nomor 18 tahun 2018 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan Perwali.
“Berdasar kuasa tersebut maka Perda nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan perlu dicabut. Selanjutnya diatur kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota,” imbuhnya.(bay)
Editor: Dhita Septiadarma