Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini turut hadir pula Tim Raperda Kabupaten Malang diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Inspektur, Satpol PP, Badan Perencanaan dan Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Bagian Hukum. Serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya selaku leading sektor.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma